PERAN SATGAS PAMTAS DALAM PENGAMANAN PERBATASAN RI-RDTL
Oleh : Mayor Inf Slamet
Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis bagi kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam penegakan kedaulatan dan terjaganya keutuhan wilayah NKRI. Disamping itu kawasan perbatasan memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Oleh karenanya kawasan perbatasan perlu dijaga keamanannya dan masyarakatnya perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
Sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 8 point b salah satu tugas TNI AD adalah melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain. Oleh karenanya untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan digelar satuan tugas pengamanan perbatasan, termasuk diperbatasan darat RI-RDTL mengingat di wilayah perbatasan RI-RDTL secara umum masih terdapat permasalahan baik dilihat dari aspek keamanan maupun aspek kesejahteraan masyarakat.
PERMASALAHAN DI PERBATASAN RI-RDTL
a. Masih adanya wilayah sengketa. Ada beberapa wilayah yang masih menjadi sengketa di perbatasan RI-RDTL. Pertama, Unresolved Segment meliputi daerah Noel Besi di Wilayah Kab. Kupang dengan luas 1069 Ha, daerah Bijael Sunan Oben di Wil Kab. TTU dengan luas 142,7 Ha, daerah Memo di Wilayah Kab. Belu berupa delta sungai dengan luas 41,9 Ha. Kedua, Unsurveyed Segment di wilayah Subina dengan luas 683 Ha/sengketa adat dengan jumlah penduduk 333 KK. Pada pertemuan antara pemerintah RI dan Timor Leste di TSC-BDR ke 21 di Bandung pada tanggal 03 s.d 04 Juli 2008 dan pertemuan TSC-BDR ke 22 di Dili pada tangggal 27 s.d 29 Mei 2009 diadakan penetapan GBN dan lahan tersebut menjadi bagian wilayah RDTL. Namun masyarakat RI yang tinggal di daerah Subina s.d Oben masih mempermasalahkan lahan tersebut/belum bisa menerimanya. Sehingga perlu diadakan survey, namun sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena pelaksanaan survey sebelumnya pernah ditolak masyarakat RI di wilayah tersebut. Adapun daerah bermasalah tersebut semuanya berada di wilayah Kab. TTU meliputi daerah Subina yang merupakan tanah masyarakat di desa Inbate dengan luas tanah tanah 206 Ha, daerah Pistana merupakan tanah masyarakat desa Sungkaen dan desa Naibaban dengan luas tanah 142 Ha, daerah Haumeniana-Nefonunpo merupakan tanah masyarakat di desa Haumeniana dengan luas tanah tanah masyarakat 107 Ha, daerah Tubu-Ninulat merupakan tanah masyarakat desa Tubu dan desa Ninulat dengan luas tanah tanah 130 Ha.
Semua wilayah sengketa ini masih mempunyai potensi konflik yang cukup besar yang bisa mengganggu stabilitas keamanan perbatasan RI-RDTL.
b. Masih terjadinya kegiatan ilegal. Kegiatan ilegal yang masih sering terjadi di wilayah perbatasan RI-RDTL disebabkan oleh faktor ekonomi dan adanya hubungan sosial budaya masyarakat di perbatasan kedua negara yang tidak bisa dipisahkan hanya oleh garis batas negara.
Penyelundupan. Kondisi ekonomi dan rendahnya kesejahteraan masyarakat di perbatasan NTT mendorong masyarakat melakukan kegiatan ekonomi ilegal di perbatasan. Perbedaan harga BBM, sembako, pupuk bersubsidi, dan barang kebutuhan lainnya yang sangat mencolok mendorong masyarakat kedua negara (RI dan RDTL) untuk melakukan penyelundupan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyelundupan ini. Kegiatan ini tentunya sangat merugikan negara dan menurunkan harkat dan martabat bangsa di mata Internasional.
Pencurian ternak. Sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste di wilayah perbatasan sering terjadi pencurian ternak yang disebabkan kegiatan beternak masyarakat masih dilakukan secara tradisional dengan melepas ternak begitu saja. Hal ini sering mengakibatkan ternak menyeberang ke wilayah negara tetangga demikian pula sebaliknya. Tidak jarang kondisi ini menyebabkan ternak masyarakat hilang karena dicuri maupun menyeberang ke wilayah negara sebelah. Maraknya pencurian dan penyelundupan ternak juga memicu konflik masyarakat di perbatasan. Kejadian pemanahan warga masyarakat RI di desa Lakmars pada 9 April 2011 saat menggembala ternak oleh orang tak dikenal salah satu indikasi kerawanan tersebut.
Lintas batas ilegal. Lintas batas secara ilegal disebabkan masih dekatnya hubungan kekeluargaan antara masyarakat RDTL dengan masyarakat RI yang dulunya berada dalam satu negara walaupun secara politik mereka dipisahkan oleh batas negara namun secara sosial budaya mereka tak terpisahkan, selain itu faktor penyebab terjadinya pelintas batas ilegal adalah alasan kunjungan keluarga dan kegiatan adat/keagamaan.
c. Tingginya angka kemiskinan dan keluarga prasejahtera. Kemiskinan menjadi permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan yang dapat dilihat dari tingginya jumlah keluarga prasejahtera. Hal ini disebabkan oleh akumulasi berbagai faktor, seperti rendahnya kualitas sumberdaya manusia, minimnya infrastruktur baik pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun telekomunikasi, rendahnya produktivitas masyarakat dan belum optimalnya pemanfaatan sumberdaya alam. Implikasi lebih lanjut dari kondisi kemiskinan masyarakat di wilayah perbatasan mendorong masyarakat terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi ilegal guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini selain melanggar hukum dan potensial menimbulkan kerawanan dan ketertiban juga sangat merugikan negara.
PENGAMANAN PERBATASAN RI-RDTL
Sesuai amanat UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dan berbagai permasalahan yang terjadi di perbatasan RI-RDTL sebagaimana telah diuraikan diatas, sejak tahun 1999 di perbatasan darat RI-RDTL telah digelar Operasi Pengamanan Perbatasan oleh TNI AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana. Operasi pengamanan perbatasan Indonesia dengan Timor-Leste dikendalikan oleh Korem 161/WS, yang dalam hal ini bertindak sebagai Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Perbatasan RI-RDTL (Kolakops Pamtas RI-RDTL), dan Komandan Korem 161/WS menjadi Komandan Kolakops Pamtas RI-RDTL. Pasukan yang melaksanakan operasi ini diberi nama Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor-Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) dengan kekuatan saat ini sebesar satu batalyon. Pada awalnya, pasukan untuk Satgas Pamtas RI-RDTL diambilkan dari batalyon batalyon di luar Kodam IX/Udy. Setelah 2005 penugasan untuk Satgas Pamtas RI-RDTL digilir dari tiga Batalyon Infanteri Kodam IX yang bermarkas di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yaitu Yonif 742 (yang bermarkas di Mataram, Lombok), Yonif 743 (bermarkas di Kupang), dan Yonif 744 (bermarkas di Tobir, Kabupaten Belu, dekat dengan perbatasan). Satgas Pamtas dipimpin oleh seorang Komandan Satgas berpangkat Letnan Kolonel. Setiap batalyon bertugas secara bergiliran selama satu tahun dalam Satgas Pamtas RI-RDTL.
PERAN SATGAS PAMTAS RI-RDTL
Dalam pelaksanaan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah di perbatasan RI-RDTL Satgas Pamtas mempunyai peran yaitu sebagai pasukan pengaman perbatasan darat RI-RDTL demi menjaga tegaknya hukum di perbatasan darat RI-RDTL dan sebagai pendukung Kowil dalam pemberdayaan wilayah pertahanan melalui kegiatan Binter terbatas di wilayah perbatasan RI-RDTL.
a. Sebagai Pasukan Pengaman Perbatasan Darat RI-RDTL. Sebagai Pasukan Pengaman Perbatasan, Satgas Pamtas RI-RDTL bertanggungjawab mengamankan perbatasan darat RI-RDTL yang secara administrasi wilayah tanggungjawabnya meliputi 10 kecamatan di tiga kabupaten yaitu Kecamatan Amfoang Utara di Kabupaten Kupang, Kecamatan Miomafo Barat, Kecamatan Miomafo Timur dan Kecamatan Insana Utara di Kabupaten TTU dan Kecamatan Malaka Timur, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Raihat, Kecamatan Kobalima di Kabupaten Belu. Panjang garis batas negara seluruhnya 268,8 Km. Untuk menjaga garis batas tersebut tergelar 38 pos Satgas Pamtas RI-RDTL. Dalam pelaksanaan pengamanan ini tugas pokok Satgas Pamtas adalah melaksanakan operasi pengamanan perbatasan di sepanjang perbatasan darat RI-RDTL, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, penyelundupan dan pasar gelap serta mengawasi wilayah perbatasan agar tidak digunakan sebagai basis perlawanan eks pejuang Pro Integrasi. Dengan sasaran terciptanya stabilitas keamanan di sepanjang perbatasan darat RI-RDTL, terjaminnya keutuhan wilayah dengan tidak terjadinya pergeseran atau hilangnya patok batas serta tertangkapnya pelaku penyelundupan dan pelintas batas. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Pamtas adalah :
1) Mengamankan pilar GBN di sepanjang perbatasan darat RI - RDTL yang menjadi wilayah tanggung jawabnya dengan melaksanakan kegiatan patroli keamanan, Matbar, menggelar Pos Pemantauan dan Pos Dalduk.
2) Melaksanakan monitoring dan patroli bersama UPF di daerah sengketa guna menjamin keamanan dan menghindari pelanggaran wilayah.
3) Melaksanakan prosedur penangkapan terhadap pelintas batas ilegal baik dari atau kewilayah RDTL dengan tindakan simpatik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Melaksanakan kegiatan patroli untuk menggagalkan penyelundupan ke atau dari wilayah RDTL dengan tindakan simpatik untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Melaksanakan monitoring dan pendataan pelintas batas orang/barang/ kendaraan yang melalui pos-pos pintu lintas batas dan pemeriksaan terhadap kemungkinan penyelundupan Jatmuhandak ke wilayah RDTL.
6) Melaksanakan pertemuan (border meeting) dengan Aparat Kepolisian Timor Leste (UPF/PNTL)
7) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya yang ditempatkan di pos perbatasan.
8) Melaksanakan koordinasi secara terus menerus dengan pihak UPF untuk memelihara keamanan di sepanjang perbatasan dengan mengupayakan patroli bersama.
9) Melaksanakan koordinasi dan hubungan langsung dengan KBRI di Dili untuk membahas permasalahan yang terjadi di sepanjang perbatasan.
Semua kegiatan tersebut diarahkan untuk terciptanya situasi keamanan yang kondusif di perbatasan RI-RDTL.
b.Sebagai Pendukung Kowil Dalam Pemberdayaan Wilayah Pertahanan. Keberadaan Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-RDTL di pos-pos perbatasan, disamping bertugas menjaga kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan, juga melaksanakan kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan. Pemberdayaan wilayah pertahanan pada hakekatnya adalah kegiatan penyiapan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan, menyelenggarakan pelatihan dasar militer secara wajib dan memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam pertahanan negara. Kegiatan ini bertujuan membantu tugas Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) yang dilaksanakan melalui Binter terbatas. Kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1) Komunikasi Sosial. Komunikasi sosial bertujuan untuk memelihara dan mempererat hubungan silahturahmi secara harmonis dengan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat dan meningkatkan citra TNI AD yang dilaksanakan dengan mengimplementasikan delapan wajib TNI agar TNI diperbatasan dicintai rakyat dan keberadaanya dapat diterima oleh masyarakat perbatasan. Komunikasi sosial ini dilaksanakan dalam bentuk anjangsana, olahraga bersama, kegiatan ibadah bersama dan kegiatan lain yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di perbatasan.
2) Bhakti TNI. Bhakti TNI diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat wilayah perbatasan dalam rangka membantu mengatasi kesulitan masyarakat perbatasan seperti membantu memajukan pertanian dan peternakan, membantu mengajar anak sekolah, pengobatan gratis dan donor darah, membantu membangun infrastruktur wilayah seperti jalan, sarana air bersih, berbagi listrik dengan masyarakat dan membantu pembangunan rumah ibadah.
3) Pembinaan Ketahanan Wilayah. Kegiatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran berbangsa dan bernegara, membangun semangat nasionalisme masyarakat perbatasan dan membekali wawasan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam bela negara melalui kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan dan bela negara di sekolah-sekolah dan masyarakat perbatasan, pelatihan PBB dan pelatihan upacara di sekolah-sekolah, memberikan pelatihan pramuka dan memberikan pelatihan kepada Linmas di desa-desa.
PENUTUP
Kehadiran Satgas Pamtas di perbatasan RI-RDTL merupakan amanat UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Satgas Pamtas RI-RDTL mempunyai peran sebagai pasukan pengaman perbatasan darat RI-RDTL dan pendukung Satkowil dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan. Keberadaan Satgas Pamtas diharapkan bisa menciptakan situasi keamanan yang kondusif di perbatasan disamping itu juga diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI dapat tetap tegak dan terjaga.